PENANGKAPAN DPO ATAS NAMA TERPIDANA LUKMAN HAKIM DALAM PERKARA PENYEROBOTAN LAHAN
Jakarta-Media-Antusias-Publik
Bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah berhasil mendeteksi keberadaan DPO atas nama Terpidana Ir.Lukman Hakim pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025.
Sekitar pukul 17.27 WIB , dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan Terpidana tersebut di rumahnya yang beralamatkan di Daerah Mekarwangi , Kecamatan Tanah Sereal ,Kota Bogor .
Bahwa Terpidana Ir.Lukman Hakim dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 980/Pid.B/2019/PNJU tanggal 6 Mei 2019,Ir.Lukman Hakim terbukti secara sah dan berjanji bersalah melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP dengan pidana 4 (empat) bulan penjara.
Adapun pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta,Yang selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi
Adapun pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 12.18 WIB , terpidana dibawa menuju Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas I Cipinang ) bersama dengan Tim Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna melakukan eksekusi eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut di atas .
Selama proses pengamanan, kondisi kooperatif terpidana dan situasi berlangsung aman dan kondusif serta tidak terlihat hal-hal yang menonjol. Jakarta , 19 Februari 2025 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara RANS FISMY , S.H. , M.H.
Jakarta Kamis 27 Februari-2025
Penulis : Muhlis
Pimred : Muhlis Anisa
Link : https://mediaantusiaspublik.com