PENANGKAPAN DPO ATAS NAMA TERPIDANA RICKY HARYANTO DALAM PERKARA PENIPUAN

PENANGKAPAN DPO ATAS NAMA TERPIDANA RICKY HARYANTO DALAM PERKARA PENIPUAN

Jakarta_Media_Antusias_Publik

Bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah berhasil mendeteksi keberadaan – DPO atas nama Terpidana Ir. Lukman Hakim pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025. Sekitar pukul 14.10 WIB.

Dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan pengamanan Terpidana tersebut di Rumah Duka UKI Cawang .

Bahwa Terpidana Ricky Haryanto dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1193K/Pid/2013 tanggal 18 Desember 2013, Ricky Haryanto terbukti secara sah dan berjanji memenuhi Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan pidana 1 (satu) tahun penjara.

Adapun pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 14.20 WIB , terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta yang selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi .

Adapun pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 15.03 WIB , terpidana dibawa menuju Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas | Cipinang bersama dengan Tim Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna melaksanakan eksekusi hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut di atas.

Selama proses pengamanan, kondisi kooperatif terpidana dan situasi berlangsung aman dan kondusif serta tidak terlihat hal-hal yang menonjol,Jakarta , 06 Maret 2025 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara RANS FISMY , S.H.,M.H.

Kalimantan Senin 17 Maret 2025

Penulis : Muhlis
Pimred. : Muhlis Anisah
Link :https ://mediaantusiaspublik.com

Related posts
Tutup
Tutup