Setelah diPHK tanpa Pesangon, Buruh disomasi Rp.1,9 M, ditengarai Pabrik Cat di Kel.Pondok Rajeg Depok beroperasi tanpa izin

Setelah diPHK tanpa Pesangon, Buruh disomasi Rp.1,9 M, ditengarai Pabrik Cat di Kel.Pondok Rajeg Depok beroperasi tanpa izin

Jakarta-Media-Antusias-Publik

Diantara buruh yang diPHK itu antara lain, Iwan, Roy, Yuli, Dicky, Faisal, Heri dan lain-lain,Mereka rata – rata sudah bekerja di pabrik sejak 5-6 tahun,Tiba – tiba saja diPHK dan disomasi ganti rugi RP.1.9Milyar. Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga pula.

Iwan, salah seorang buruh yang ikut diPHK mengatakan bahwa kami 11 orang diPHK “AOT” pada bulan puasa, tanpa alasan yang jelas oleh Sdri.Mega setelah pemiliknya meninggal 2 minggu sebelumnya.

Saat kami menghubungi Sdri.Mega via WA sebanyak 3 kali untuk konfirmasi, telpon kami tidak pernah ditanggapi.

Selama ini Pabrik cat di kel.Pondok Rajeg Depok tersebut sudah beroperasi puluhan tahun lalu guna mensuplai kebutuhan pasar di beberapa tempat sesuai permintaan distributor ataupun konsumen.

Untuk operasi tutup mulut pada wartawan, salah satu mantan karyawan lainnya mengatakan ; bos selalu mengalokasikan dana untuk si wartawan setiap bulannya untuk meredam
Ditengarai pabrik cat yang dikelola pt.ssp ini diduga tanpa punya izin operasi.

Hasil investigasi media sebelumnya pernah diberitakan melalui situs :
https://www.kabarindoraya.com/diduga-ada-pabrik-cat-ditengah-warga-di-kel-pondok-rajeg

Setelah kami diPHK, pada bulan puasa lalu, tiba – tiba saja kami disomasi oleh pengacara perusahaan untuk mengakui suatu perbuatan penggelapan cat yang menyebabkan perusahaan merugi sampai Rp.1,9 Miliar, padahal kami tidak pernah melakukannya, tuduhan itu lebih cenderung sebagai fitnah yang tidak berdasar.

Melalui forum mediasi kami juga berusaha mencari tahu penyebabnya dan meminta klarifikasi pada perusahaan, namun diabaikan begitu saja, makanya Kami jadi bingung, jangan – jangan masalah kami sudah diproses hukum secara diam – diam tanpa sebab yang jelas.

Maklumlah kami ini orang kecil , bisanya hanya bekerja sesuai perintah pimpinan , kenapa kok tiba – tiba dituduh menggelapkan cat dan merugikan perusahaan dan harus bayar ganti rugi sampai RP . 1,9 Milyar segala ?

Selama bekerja di lingkungan pabrik cat tersebut, yang baunya menyesakkan hidung beresiko bagi kesehatan para pekerja yang jarang sekali menggunakan Alat Pengaman Kesehatan (APK) karena tidak disediakan untuk semua karyawan pt.sap.

Pekerjaan kami hanya sesuai perintah saja tanpa ada aturan dan SOP yang baku, Kami tidak dikontrak seolah pekerja lepas saja selama bekerja disitu tapi bisa menerima gaji tiap bulan, meski tidak mencapai UMR. BPJS kami juga tidak difasilitasi.

Bahkan gaji kami dipotong pajak tiap bulan tapi kami tidak pernah menerima bukti pemotongan pajak resmi oleh perusahaan, dan telah disetorkan ke Negara,Kini kondisi kami yang sudah di PHK ini hanya pasrah menunggu nasib , salah kami dimana kok bisanya pt.ssp menuntut dan meminta pertanggungjawaban pada kami sebesar Rp .1,9 Miliar .

Para mantan karyawan yang diwawancarai berharap adanya pihak penengah yang bisa atasi masalah atas suatu perbuatan yang tidak pernah mereka buat.

Untuk menenangkan diri serta menghibur diri dari kegundah gulanaan ini .
Ada diantara mereka yang akan mencanangkan untuk melaporkan masalah Industrial perburuhan ini kepada Disnaker setempat untuk ditindak lanjuti oleh tripatit dan atau peradilan hubungan industrial perburuhan Depok .

Selain juga mencanangkan untuk membuat laporan kepada pihak yang berwenang tentang kegiatan operasional pabrik di lokasi Kel.Pondok Rajeg tersebut yang ditengarai tidak memiliki izin operasi.

Itulah posisi tawar yang dapat mereka sampaikan pada perusahaan dalam rangka menyelesaikan masalah sebagai titik temu,

Sampai berita ini diturunkan, kami sudah mencoba mengklarifikasi kepada perusahaan pt.ssp .

Melalui nomor telepon salah seorang Direkturnya yang diberikan oleh salah satu mantan karyawan yang tidak mau menyebutkan namanya dalam pemberitaan ini, tapi Sdri Mega tidak pernah merespon nya, meskipun ada nada dering.

Saudara Iwan Yang Mewakili Rekan Rekannya 11 Orang Berkomitmen bahwa selama mereka Bekerja di PT.Sembilan Samudra Perkasa, pabrik Cat untuk memenuhi kebutuhan “CAT” Untuk Kendaraan Roda 4 Maupun Roda 2 Bahkan Buat Cet Rumah Juga bisa Kita Buat Sama-Sama.

Kata Iwan Saat Di Konfirmasi Oleh Media : https://mediaantusiaspublik.com

Sampai sejauh ini,
Terus Terang Saja,Kami Selama Bekerja Membuat “CAT” Tidak Di Berikan,Fasilitas, Alat Kesehatan Seperti Masker Dan Sarung Tangan, Kita Menghirup Barang-Barang Kimia Yang Membahayakan Sekali.

Kami Bersama-Sama 11 Orang Rekan Saya,Sungguh Kaget Luar Biasa,Kenapa Kita Di Kasih Keluar Semua Dalam Bekerja,Kata Rekan Saya Saudara Heri,Semua Sudah Di Audit Ucap Beliau,Kenapa Bisa Salah Apa Kita Semua Disni.

Dan Kami Bersama 11 Orang Rekan Saya,Di Keluarkan Di Bulan Puasa, Hanya Di Berikan Gaji 1 Bulan, Itupun Mau Akhir Bulan,Langsung Di PHK “AOT” Di Berhentikan Tampa Suatu Alasan,Tindakan Itu Di Lakukan Oleh Saudari Mega,Setelah Pemilik Perusahaan Meninggal Dunia 2 Minggu Pada Saat Itu.

Lanjut nya,Kami Hanya Meminta Keadilan Disini Oleh Pihak PT.Sembilan Samudra Perkasa Dengan Penuh Harapan Yang Pasti, PESAN Saya adalah Meminta Agar Supaya Kami semua 11 Orang ini diBerikan Pesangon Ungkap Nya.

Saudari MEGA Penguasa pengganti di PT.Sembilan Samudra Perkasa “SSP” Saat Di Konfirmasi Lewat WA sebanyak 3 kali, Sdri . Mega Tidak memBalasnya, Lalu Kemudian Kami Telpon Hingga Tiga Kali , tapi juTidak merespon ya.

Harapan kami kepada Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,Agar Dapat Di Tindaklanjuti Lebih Lanjut kepada Pihak PT.Sembilan Samudra Perkasa,yang telah MemPHK Para Pekerja Tanpa alasan yang jelas.

Jakarta Selasa 6 Mei 2025

Pimred : Muhammad Muhlis
Link:https://mediaantusiaspublik.com

Related posts
Tutup
Tutup