Bangunan Rumah Kos-kosan Lebih Dari 10 Kamar Sudah Terbilang Hotel Pasal 1 angka 21 UU 28/2009

Bangunan Rumah Kos-kosan Lebih Dari 10 Kamar Sudah Terbilang Hotel Pasal 1 angka 21 UU 28/2009

Jakarta_Media_Solusi_Publik

Jakarta, Bangunan Kos-Kosan Di Jalan Sindang RT 007 RW 009 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja Jakarta Utara, Tidak Jelas Surat Ijin Pengawasan Pembangunan Gedung Nya,Sudah Jelas Tidak Ada Ijin Terus Membangun.

Disini Sudah Jelas Pemilik Bangunan Tidak Peduli Adanya Pemerintah Daerah, Se-Enak Udel nya, Saja Membangun, Apapun Itu Bila Ingin Membangun Rumah Kos-kosan, Harus Sudah Ada Surat Ijin Membangun nya Terlebih Dahulu, Baru Membangun.

Terlihat Jelas “Surat Ijin nya Diduga Palsu” Pemerintah Segera Menindaklanjuti Pemilik Rumah Atau Pengurus Bangunan Tersebut,Karena Dia Menyepelekan Peraturan Pemerintah Daerah Dan Peraturan Provinsi DKI Jakarta.

Pembangunan Adalah Salah Satu Pemasukan Kas Negara, Dan Sudah Seharusnya Pihak Pemerintah Menindak Pelaku Tersebut, Agar Tidak Di Pandang Sebelah Mata, Oleh Para Pelaku Pembuatan Rumah Kos-kosan Tersebut.

MENURUT UNDANG-UNDANG PARAWISATA

Bagi Masyarakat Yang Ingin Membuat Rumah Kos-kosan Tercantum Pada Pasal 3 ( 1 ) Setiap Pemilik Rumah Kos Wajib Memiliki Izin Usaha Membuat Rumah Kos .

Wajib pajak daerah terhadap usaha Kos-kosan Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009).

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU 28/2009, Dijelaskan Bahwa Rumah Kos Dengan Jumlah Kamar Lebih Dari 10 Di masuk Kan Dalam Kategori Hotel.

Bangunan Kos-Kosan 24 Pintu Bermasalah, Karena Tidak Sesuai “PBG” Sidang Koja Jakarta Utara Segera Di Tindak lanjuti Bangunan Tersebut,Dan Terlihat Banyak Sekali Pelanggaran.

Jakarta Kamis 24 Oktober 2024

Penulis : Muhlis
Pimred : Muhlis Anisah
Link : https://mediaantusiaspublik.com

Related posts
Tutup
Tutup